Thursday 29 November 2012

Definisi Definisi

"Berikan kail bukan ikan"

Orang Indonesia tidak akan asing dengan peribahasa ini. Peribahasa yang diberikan kepada siswa SD, namun filosofinya mampu menjangkau semua kalangan. Agaknya, peribahasa inilah yang akan mengkomunikasikan ide artikel sederhana ini.

Kebersamaan dengan HATI-ITB selama ini membawaku pada dunia baru yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Aku menemukan hal-hal baru di sini. Sebagai unit kajian Islam ideologis, HATI menawarkan cita rasa baru memandang suatu masalah. Sistematis, terstruktur, berkesinambungan, mendasar, dan menyeluruh agaknya itulah sifat-sifat yang senantiasa diperjuangkan dalam membangun dan menyampaikan ide yang dibawanya.

Salah satunya ialah mendasar. Untuk sifat ini, aku diperkenalkan pada definisi sebuah definisi. Ya, bagiku itu mendasar. Definisi-definisi mempunyai definisi. Ia mendefinisikan definisi. Ketika definisi sebuah definisi diajarkan, aku merasa mendapat kail untuk menangkap ikan. Ya, aku dapat memilih, ikan mana yang akan aku pancing dengan kail yang aku dapatkan.

Mengambil pendapat an-Nabhani, HATI mengajariku bahwa definisi itu mencakup keseluruhan objek yang didefinisikan. Hal ini disebut dengan sifat menyeluruh. Maksudnya, definisi suatu objek yang didefinisikan harus meliputi keseluruhan objek. Tidak boleh ada satu pun objek yang tidak tercakup di dalamnya. Ketika kita mendefinisikan apa itu masyarakat, keseluruhan wujud masyarakat tersebut harus tercakup. Tidak boleh ada satu pun wujud masyarakat yang tidak tercakup.

Selain itu, definisi juga harus bersifat menegasikan. Artinya, objek yang memang tidak tercakup di dalam definisi harus dinegasikan bahwa ia tidak masuk dalam definisi. Misalnya untuk Definisi Masyarakat tadi, pertemuan individu-individu di dalam kapal pesiar bukan masyarakat. Maka, definisi masyarakat yang benar tidak memungkinkan objek tersebut tercakup di dalam definisi. Jadi, definisi itu mempunyai dua sifat, menyeluruh yang mencakup keseluruhan objek yang didefinisikan dan menegasikan untuk objek yang memang tidak tercakup di dalam definisi.


Tommy Aji Nugroho
Bandung, 29 November 2012 19:45 WIB

No comments:

Post a Comment